Peranan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) (Studi Di Kepolisian Resort Malang Kota)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1395Keywords:
ABH, Unit Perlindungan AnakAbstract
Kasus anak yang berkonflik dengan hukum, menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menunjukkan tren peningkatan pada periode 2020 hingga 2023. Per 26 Agustus 2023, tercatat hampir 2.000 (dua ribu) anak berkonflik dengan hukum. Sebanyak 1.467 (seribu empat ratus enam puluh tujuh) anak di antaranya berstatus tahanan dan masih menjalani proses peradilan, sementara 526 (lima ratus dua puluh enam) anak sedang menjalani hukuman sebagai narapidana, Unit PPA memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum terhadap ABH, termasuk melalui pencegahan, penanganan kasus ramah anak, dan rehabilitasi. Penelitian ini dilakukan secara yuridis empiris yang bertempat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Malang Kota. Dengan rumusan masalah Bagaimana peranan Unit PPA dalam penyelesaian kasus tindak pidana anak yang berhadapan dengan hukum?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit PPA berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, menangani kasus dengan pendekatan ramah anak, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk melindungi hak-hak anak. Studi ini diharapkan memberikan gambaran komprehensif tentang operasional Unit PPA dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya.
Downloads
References
Arikunto, S. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Burfeind, J. & Bartusch, D. J. (2015). Juvenile Delinquency: An Integrated Approach. London: Routledge.
Danasar, P. A. P. & Setiyono. (2024). Analisis Publikasi Putusan Hukum Yang Memuat Identitas Anak Yang Berhadapan dengan Hukum. Amicus Curiae, 1(1).
Dapat diakses secara umum melalui laman https://bphn.go.id/, diakses pada tanggal 30 Juni 2024
Dapat diakses secara umum melalui laman https://malangkota.bps.go.id/ , diakses pada 30 Juni 2024
Dapat dikases secara umum melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, diakses pada 26 Juni 2024
Lihat Pasal 3 Peraturan Kapolri Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA)
Lubis, M. R., & Siregar, G. T. P. (2021). Implementation Of Diversion InCaseResolution Children To Realize Protection Law Against Children. Journal of Contemporary Issues in Business and Government, 27(2).
May, J., Osmond, K., & Billick, S. (2014). Juvenile Delinquency Treatment and Prevention: A Literature Review. Psychiatric Quarterly, 85(3).
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nurwahyuni, N. W. (2023). Strategi Dan Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Secara Digital Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kabupaten Indramayu. Jurnal Suara Hukum, 5(2).
Pramukti, A. S. & Primaharsya, F. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak. Pustaka Yustisia.
Yohanes Advent Krisdamarjati, Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm bagi Masyarakat dan Negara, Kompas.id, terbit 29 Agustus 2023, dapat diakses melalui laman https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara, diakses pada 26 Juni 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ananda Fitriana, Setiyono, Kadek Wiwik Indrayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.