Reaksi Masyarakat Terhadap Pelaku Eksibionisme dalam Perspektif Kriminologi (Studi Kasus Kecamatan Tampan)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1389Keywords:
Reaksi Masyarakat, Pelaku Eksibionisme, KriminologiAbstract
Masalah kejahatan bukanlah sebuah hal yang baru. Naik turunnya kejahatan disebabkan banyak faktor mulai dari faktor ekonomi, sosial, budaya, politik, keimanan dan pertahanan sekalipun. Pada umumnya tindakan eksibisionisme berlangsung di tempat publik misal taman kota, commuter line, dan di jalan raya serta di gang-gang, lokasi-lokasi tersebut pun bisa terjadi pada saat ramai ataupun sepi. Tipe Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang menggunakan metode kualitatif. yaitu penelitian yang bersifat deskriptif. Cara yang paling praktis dilakukan adalah dengan melakukan in-depth interview (wawancara mendalam). Untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak meresahkan masyarakat, maka ada beberapa reaksi yang ditimbulkan masyarakat terhadap pelaku eksibionisme menuai reaksi sosial yakni Reaksi formal yang dimunculkan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi dan melakukan upaya pencegahan pada kasus tersebut agar tidak terulang kembali. Reaksi informal tindakan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi dalam sistem peradilan pidana terhadap pelaku kejahatan, tetapi tindakan tersebut tidak mengacu kepada ketentuan hukum yang berlaku. Dimana aparat penegak hukum memandang yang melakukan perbuatan tersebut hanya penyakit yang bisa sembuh, akan tetapi kenyataannya tidak semudah itu untuk sembuh. Kasus tersebut tetap disampaikan kepada pihak kepolisian akan tetapi setelah itu dilakukan perdamaian terhadap pelaku dan korban.
Downloads
References
Bagong. Suryanto, & Sutinah. (2008). Metode Penelitian Sosial berbagai alternatif pendekatan. Jakarta, Prenada Media Group.
Bagus, Kencana. (2012). Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Bandung: Armico.
Bahri, S., & Fajriani. (2015). Suatu Kajian Awal Terhadap Tingkat Pelecehan Seksual Di Aceh. Jurnal Pencerahan Volume, 9(1), 50-65.
Butcher, James, N. Et. Al. (2011). Abnormal Psychology: Core Concepts. 2nd Edition, Pearson.
Creswell, J. W. (2010). Research design: pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Yogjakarta: PT Pustaka Pelajar.
Gultom, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Handayani., & Sumi, S. (2020). Lelaki Eksibisionisme Berulah di Depan Kantor Bupati Karanganyar, https://www.solopos.com/hii-lelaki-eksibisionis-berulah-didepan-kantor-bupati-karanganyar-1079244 diakses pada tanggal 8 oktober 2020
Kartini, Kartono. (2003). Patologi Sosial Gangguan-Gangguan Kejiwaan. Jakarta : Rajawali Pers.
Koentjaraningrat. (1985). Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Mustofa, Muhammad. (2013). Metodologi Penelitian Kriminologi. Jakarta: PT Fajar Interpertama Mandiri.
Sahetapy, J. E. Kriminologi dan Masalah Kejahatan. Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.
Saputra, Andi. (2014). Pamerkan Alat Kelamin, Darobi Tak Dipidana Karena Idap Eksibisionisme, https://news.detik.com/berita/d-2459241/pamerkan-alatkelamin-darobi-tak-dipidana-karena-idap-eksibisionisme, diakses pada tanggal 20 februari 2021
Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: ALFABETA.
Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual terhadap Perempuan. Lex et Societatis, 1(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Annisa Rahma, Syahrul Akmal Latif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.