Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB

Authors

  • Sis Nanda Kus Andrianto Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Setiyono Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Nahdiya Sabrina Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Novita Listyaningrum Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 45 Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1387

Keywords:

Impelementasi, Restorative Justice, Narkotika

Abstract

Sistem hukum formil dalam penyidikan perkara narkotika tak jarang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat. Hal ini mendorong munculnya pendekatan restorative justice, sebuah alternatif penyelesaian perkara yang mengedapankan pemulihan dan rekonsiliasi. Penelitian bertujuan untuk memahami dan menganalisis penerapan restorative justice dalam menangani perkara narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Penerapan restorative justice dalam perkara narkotika dapat menjalani rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan, dan dengan tidak dipenjara, mereka terhindar dari kontak dengan bandar atau kurir di Lapas, sehingga peluang mereka untuk sembuh dan berhenti dari narkotika lebih besar. Restorative justice terbukti menjadi alternatif penyelesaian perkara narkotika yang efektif dan efisien di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pendekatan ini mampu memulihkan keadilan bagi masyarakat dan membantu pengguna narkotika untuk lepas dari jeratan penyalahgunaan narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.

Antara Kantor Berita Indonesia, Kemenkumham: 52,97 persen penghuni penjara dari kasus narkoba, https://www.antaranews.com/berita/4071018/kemenkumham-5297-persen-penghuni-penjara-dari-kasus-narkoba, 25 April 2024.

Artha, I.G., & Wiryawan, I.W. (2015), Pengendalian Peredaran Gelap Narkotika Oleh Narapidana Dari Dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(3).

Fajar, N. D. M. & Achmad, Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajaran.

Fatoni, S. (2015). Pembaharuan Sistem Pemidanaan, Perspektif Teoritis dan Pragmatis Untuk Keadilan. Malang: Setara Press.

Zaidan, M. A. (2015). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-07-27

How to Cite

Andrianto, S. N. K., Setiyono, S., Sabrina, N., & Listyaningrum, N. (2024). Implementasi Restorative Justice Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 321–326. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1387