Analisis Yuridis Sektor Pertanian Hortikultura dari Sisi Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia, Khususnya Penanaman Modal Asing

Authors

  • Dian Susantini Program Studi Hukum, Universitas 45 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1386

Keywords:

Pemerintah, Penanaman Modal Asing, Hortikultura

Abstract

Saat ini pemerintah memudahkan PMA khususnya pada sektor Pertanian Hortikultura melalui UU 11 tahun 2020, tentang UU Hak Cipta , Omnibuslaw, guna meningkatkan Penanaman Modal di Indonesia dan Kegiatan Usaha Sektor Hortikultura Nasional. Hasil penelitian menunjukkan kegiatan usaha sektor hortikultura diatur dalam UU 13Tahun 2010, tentang Hortikultura dan Penanaman Modal Asing Sektor Hortikultura sebelumnya termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Penanaman Modal, dimana Saham Penanaman Modal Asing pada Sektor Hortikulura hanya diperbolehkan maksimal mencapai 30% dan penanaman Modal Asing yang memiliki saham di atas 30% diwajibkan mendivestasikan sahamnya. Untuk mempermudah Penanaman Modal Asing pada Sektor Hortikultura, pemerintah melalui UU 11 Tahun 2020 telah menghapuskan Ketentuan Pembatasan Penanaman Modal Asing sebesar 30% tersebut dan menghapuskan ketentuan yang mengharuskan Divestasi Saham bagi Penanaman Modal Asing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abel Tasman Marbun, Ardi Wageanto, Aziz Azhari Rusmanto, Desi Mariaayu Siregar, Dominggus Deta Dongga, Joseph Budianto, Bastianon. (2020). Investasi Asing dan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2020 : Pamulang, Universitas Pamulang.

Gayatri, M. N. (2010). Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam UU 25 Tahun 2007, Tentang Penanaman Modal Terhadap Pemberian Insentif Bagi Penanaman Modal. Surakarta : Disertasi Universiatas Sebelas Maret.

Harjono, Dhaniswara, K. (2007). Hukum Penanaman Modal. Jakarta : PT. Grafindo Persada.

Margono, Sujud. (2008). Hukum Investasi Asing di Indonesia. Jakarta : Novindo Pustaka Mandiri.

Mayasari, I. (2020). Kebijakan Reformasi Regulasi Melalui Implementasi Omnibuslaw di Indonesia. Jurnal Rechvinding, 9(1).

Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/PD.200/6?2014, tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura.

Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pitaloka, D. (2017). Hortikultura : Potensi, Pengembangan dan Tantangan. Jurnal Teknologi Terapan, Vol. 1.

Rajagukguk, E. (2005). Hukum Investasi di Indonesia. Jakarta : UI Press.

Rokhmatussa’dyah, Ana, Suratman. (2010). Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta : Sinar Grafika.

Soekanto, Soejono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2010, tentang Hortikultura.

Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni antara RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan dengan Prinsip-prinsip UU 05 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Jurnal Komunikasi Hukum : Universitas Pendidikan ganesha, 6(2).

Zurkanain. (2018). Dasar-dasar Hortikultura. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Downloads

Published

2024-07-08

How to Cite

Susantini, D. (2024). Analisis Yuridis Sektor Pertanian Hortikultura dari Sisi Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia, Khususnya Penanaman Modal Asing. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 269–273. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1386