Quo Vadis Permensos Nomor 29 Tahun 2012 Bagi Anggota Tagana Kota Yogyakarta : Antara Kemanusiaan dan Kesejahteraan
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1384Keywords:
Tagana, Sukarelawan, Bencana, Kemanusiaan, KesejahteraanAbstract
Artikel ini berfokus pada kemanusiaan dan kesejahteraan anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kota Yogyakarta dalam menjalankan Permensos Nomor 29 Tahun 2012 tentang TAGANA. Adapun tugas TAGANA adalah membantu pemerintah melaksanakan penanggulangan bencana pada saat prabencana, tanggap darurat maupun pascabencana. Pendanaan kegiatan TAGANA di kabupaten/kota bersumber dari APBD sesuai kemampuan daerah masing-masing. Menjadi ironi, ketika semangat kemanusiaan harus berhadapan dengan sisi kesejahteraan. TAGANA sebagai sukarelawan dituntut siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan, sementara juga harus tetap mencari penghasilan sehari-hari. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Pengambilan data dengan studi literatur, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan terdiri dari 1 orang Ketua aktif, 2 orang Ketua demisioner, 4 orang Anggota Tagana Kota Yogyakarta dan 1 pegawai Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan kemanusiaan anggota TAGANA Kota Yogyakarta dapat diandalkan melalui peran TAGANA dalam beberapa kegiatan seperti assessment kejadian bencana, pendirian dapur umum lapangan, dan Tagana Masuk Sekolah. Terkait kesejahteraan, tali asih dari Kemensos dan uang operasional dari Dinas Sosial tidak berpengaruh. Mereka dihadapkan pada pilihan untuk tetap bekerja seperti biasa jika di saat yang bersamaan ada giat TAGANA. Kegiatan TAGANA Kota Yogyakarta masih berjalan karena sisi kemanusiaan yang dimiliki, terlebih adanya backup dari anggota yang waktunya fleksibel dalam melaksanakan ketugasan TAGANA hingga sampai saat ini.
Downloads
References
Aryani, N.M., Hermanto, B. (2023). QUO VADIS KEBIJAKAN DATA PRIBADI DI INDONESIA: PENORMAAN LEMBAGA PENGAWAS. Jurnal Literasi Hukum, 7(01), https://doi.org/10.31002/lh.v7i1.7522
Assidiqi, A., & Amin, S. . (2022). FAKTOR PENYEBAB LOYALITAS TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA) DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI JAMBI. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 11(04), 833-844. https://doi.org/10.22437/jmk.v11i04.18158
Firrizqi, M., Arif, L. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN TARUNA SIAGA BENCANA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN GRESIK. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, 5(02), 144-153. https://doi.org/10.20527/jpp.v5i2.10929
Irtanto. (2022). Evaluasi Peran Taruna Siaga Bencana (Tagana ) Dalam Penanggulangan Bencana Alam. Jurnal Litbang Kebijakan, 16(2), 105– 123.
Peraturan Menteri Sosial RI. (2012). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Taruna Siaga Bencana. In Menteri Sosial Republik Indonesia. http://www.bphn.go.id/Data/Documents/14pmsos008.Pdf
Peraturan Menteri Sosial RI. (2012). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Tagana. Menteri Sosial Republik Indonesia, 2008, 1–13
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Natalia, Yogawati, Fany Setyawan, Adji Suradji Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.