Penegakan Hukum dan Sanksi Pidana Undang-Undang Cukai Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Authors

  • Herlambang Wicaksono Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Setiyono Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia
  • Teguh Suratman Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Merdeka Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1381

Keywords:

Restorative Justice, Cukai, UU HPP

Abstract

Sanksi Pidana dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dinilai masih belum efisien dalam penerapannya di masyarakat sehingga lahirlah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memperkenalkan reformasi untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Undang-undang ini juga menekankan pendekatan restorative justice, yang lebih humanis dalam menangani pelanggaran cukai melalui dialog dan pemulihan. Oleh sebab itu peneliti akan melakukan penelitian terhadap Penegakan Hukum Dan Sanksi Pidana Undang-Undang Cukai Setelah Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan menggunakan metode penelitian secara empiris di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar. Dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Sanksi Pidana berupa denda Ultimum Remidium dinilai efektif dalam menambahkan penerimaan negara, daripada sanksi pidana penjara yang hanya berfokus pada hukuman dan tentu saja juga memakan biaya, dimana untuk teknis pelaksanaan Restorative Justice nya diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bea dan Cukai, Ambil Peran Penting, Ini Kiprah Bea Cukai di Organisasi Kepabeanan Dunia, diakses pada link www.beacukai.go.id/kantorbc.html. Diakses pada tanggal 19 Maret 2024.

Bungin, B. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif ; Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta : Rajawali Pers

Erfan, Z. Et. Al. (2023). Menelisik Harta Perpantangan: Menggali Nilai Keadilan Distributif Dalam Adat Banjar. Jurnal Fikih Islam, Teori Ekonomi dan Hukum Indonesia, 1(4), 694-717.

Fajar, M. dan Achmad, y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Jakarta : Pustaka Pelajar

Mustaqoh, A. A., Yasir, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Rokok Ilegal Tanpa Cukai Oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Kabupaten Bojonegoro(Study Kasus Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro). Volume 6 No. 2, January, 2024 Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro, Justitiable.

Nuraeny, h. (2011). Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika

Salim dan Nurbani, E. S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : Rajawali Pers

Downloads

Published

2024-07-27

How to Cite

Wicaksono, H., Setiyono, S., & Suratman, T. (2024). Penegakan Hukum dan Sanksi Pidana Undang-Undang Cukai Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 314–320. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1381