Peranan Sentra Abiseka dalam Konseling Individu Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus Sentra Abiseka Pekanbaru)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1377Keywords:
Sentra Abiseka, Konseling Individu, Korban Kekerasan Seksual, Dukungan PemulihanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peranan Sentra Abiseka dalam konseling individu terhadap korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan konselor Sentra Abiseka dan korban kekerasan seksual yang telah menerima layanan konseling di Sentra Abiseka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sentra Abiseka memainkan peranan penting dalam memberikan layanan konseling individu kepada korban kekerasan seksual. Konselor di Sentra Abiseka dilengkapi dengan pengetahuan, keterampilan, dan empati yang diperlukan untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis dan emosional dari kekerasan seksual. Melalui pendekatan yang holistik dan berpusat pada korban, konseling individu di Sentra Abiseka memberikan ruang yang aman bagi korban untuk berbagi pengalaman mereka, mengembangkan strategi pemulihan, dan memperoleh dukungan yang mereka butuhkan. Temuan penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami peranan Sentra Abiseka dalam membantu korban kekerasan seksual dalam proses pemulihan mereka. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah pentingnya penguatan dan dukungan lebih lanjut terhadap lembaga seperti Sentra Abiseka agar dapat terus memberikan layanan konseling yang efektif dan berkelanjutan bagi korban kekerasan seksual.
Downloads
References
Abdusasalam. (2006). hukum pidana Indonesia dalam mewujudkan rasa keadilan Masyarakat. Jakarta : Restu agung
Bungin, Burhan. (2001). metodologi penelitian kualitatif. Jakarta : PT.Raja Grafindo persada.
Cahyana, I. B. (2019). konseling individu terhadap Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di Lembaga di Lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3) kabupaten pring sewu lampung.
Dania, I. A. (2020). Kekerasan seksual pada anak child sexual abuse.
Frank, E. Hagan. (2013). pengantar kriminologi teori, metode,dan prilaku criminal. Jakarta: Kencana.
Fuadi, M. A. (2011). Dinamika Psikologis Kekerasan Seksual: Sebuah Studi Fenomenologi.
Hartini, N. (2016). psikologi konseling perkembangan dan penerapan konseling dalam psikologi. Surabaya : Airlangga University Press.
Kesaulia, A. M. (2020). perlindungan huku terhadap peempuan korban kekerasan dalam masa pacarana”.
Kurniasari, Alit. (2015). Dampak Kekerasan Pada Kepribadian Anak. Jurnal Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Jakarta Timur.
Nurismawan, A. S. (2022). Studi AksiologiEtika Konselor dalam Memperbaiki Pemberian Layanan Konseling Individudi Sekolah.
Purwanti, S. H. (2021). kekerasan seksual pada Perempuan solusi integrative dari fronseik klinik. Jakarta timur: Rayyana Komunikasindo.
Rinaldi, Kasmanto, & Andriyus. (2016). Menelaah Kebijakan Dinas Sosial dan Pemakaman Atas Hak-hak Anak di Kota Pekanbaru. PUBLIKA : Jurnal Administrasi Publik, 2(1), 101 -114.
Sitorus, M. W. (2021). konseling individu dalam meningkatkan kepercayaan diri siswa korban kekerasan di madrasah ibtidaiyah al-afkari. Jurnal Mudabbir, 1(1).
Soekanto, Soerjono. (2000). Sosiologi sebagai pengantar. Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada.
Tantri, L. M, K. W. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia.
Yuwono, I. D. (2015). penerapan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Galuh Ayu Kinasih, Syahrul Akmal Latif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.