Konsep Korban dan Pelaku Pada Kecelakaan Ganda Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1369Keywords:
Konsep Korban, Pelaku, Kecelakaan Lalu LintasAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperjelas konsep korban serta pelaku kecelakaan lalu lintas fatal ganda berdasarkan UU Lalu Lintas dan UU Angkutan Jalan. Ketika sebuah kecelakaan lalu lintas dikaitkan dengan gagasan tentang korban, hal itu menciptakan persepsi bahwa korban yang sebenarnya adalah seseorang yang terbunuh atau terluka parah, meskipun dalam suatu kecelakaan korban dapat secara tidak sengaja mengambil alih kemudi. Penelitian Hukum yuridis normatif (legal research) merupakan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Terlepas dari kenyataan bahwa penelitian ini menggunakan teknik kasus (pendekatan kasus). Sumber daya hukum primer dan sekunder adalah jenis bahan hukum yang digunakan. Definisi Undang-Undang Transportasi Jalan tentang pelaku dan korban didasarkan pada temuan penelitian ini.
Downloads
References
Ferdian, Yopi, Ardiansah, & Kadaryanto, B. (2022). Kebijakan Pengungkapan Kasus Pengemudi Yang Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Hukum Indonesia. PROCEEDING IAIN Batusangkar, 1(1), 324–330.
Hadi, Samsul. (2024). Mediasi Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Jiwa Menurut Hukum Pidana Islam Di Kota Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Helmi, Ramadhan. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai). Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Ilham, Moch, & Susiani, D. (2021). Analisis Konsep Korban Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Nurfauziah, Rahayu, & Krisnani, H. (2021). Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75–85.
Sari, Nirmala, & Saleh, K. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 282–292.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Affam Barraq Obama, Widhi Cahyo Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.