Konsep Korban dan Pelaku Pada Kecelakaan Ganda Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Authors

  • Affam Barraq Obama Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Widhi Cahyo Nugroho Program Studi Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1369

Keywords:

Konsep Korban, Pelaku, Kecelakaan Lalu Lintas

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memperjelas konsep korban serta pelaku kecelakaan lalu lintas fatal ganda berdasarkan UU Lalu Lintas dan UU Angkutan Jalan. Ketika sebuah kecelakaan lalu lintas dikaitkan dengan gagasan tentang korban, hal itu menciptakan persepsi bahwa korban yang sebenarnya adalah seseorang yang terbunuh atau terluka parah, meskipun dalam suatu kecelakaan korban dapat secara tidak sengaja mengambil alih kemudi. Penelitian Hukum yuridis normatif (legal research) merupakan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Terlepas dari kenyataan bahwa penelitian ini menggunakan teknik kasus (pendekatan kasus). Sumber daya hukum primer dan sekunder adalah jenis bahan hukum yang digunakan. Definisi Undang-Undang Transportasi Jalan tentang pelaku dan korban didasarkan pada temuan penelitian ini.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ferdian, Yopi, Ardiansah, & Kadaryanto, B. (2022). Kebijakan Pengungkapan Kasus Pengemudi Yang Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Hukum Indonesia. PROCEEDING IAIN Batusangkar, 1(1), 324–330.

Hadi, Samsul. (2024). Mediasi Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Jiwa Menurut Hukum Pidana Islam Di Kota Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Helmi, Ramadhan. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Serdang Bedagai). Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara

Ilham, Moch, & Susiani, D. (2021). Analisis Konsep Korban Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Nurfauziah, Rahayu, & Krisnani, H. (2021). Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 75–85.

Sari, Nirmala, & Saleh, K. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 282–292.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Obama, A. B., & Nugroho, W. C. (2024). Konsep Korban dan Pelaku Pada Kecelakaan Ganda Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(3), 246–252. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1369