Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Gudang Baru dan Gudang Garam, Terkait Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya untuk Barang Sejenis
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1358Keywords:
Merek, Peninjauan Kembali, Putusan HakimAbstract
Materi pokok penelitian Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Gudang Baru dan Gudang Garam, Terkait Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Untuk Barang Sejenis. Dalam dunia perdagangan, para pelaku usaha saling berlomba untuk berkreasi dan membuat barang yang diproduksinya menarik dan diminati oleh masyarakat. Dalam kasus permohonan pembatalan merek di Indonesia adalah pada kasus PT. Gudang Garam dan Perusahaan Rokok Jaya Makmur (PR Jaya Makmur), dimana PT. Gudang Garam mengajukan permohonan pembatalan merek terhadap PR. Jaya Makmur yang memproduksi rokok dengan merek Gudang Baru melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan bahwa adanya dugaan itikad tidak baik dari PR. Tingkat Peninjauan Kembali, majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh pemilik merek Gudang Baru dan menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Surabya tetap berlaku dengan beberapa pertimbangan hukum yang tertera pada putusan Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015. Rumusan Masalah, Analisis yuridis mengenai sengketa merek dagang GUDANG BARU dan GUDANG GARAM terkait merek yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis. Penelitian secara yuridis normatif, Metode menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Pembahasan mencakup proses penyelesaian sengketa dan Analisis Putusan Hakim Terhadap Permasalahan Antara Gudang Garam dan Gudang Baru.
Downloads
References
———. (1996b). Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
———. (2009b). Kasus Sengketa Merek Di Indonesia, 1st edn. Jakarta: Graha Ilmu
———. (2014b). Hukum Merek Di Indonesia. Jakarta: Harvarindo
Agus, M. (2010). Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ke Tiga. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1).
Anwar. (2010). Problematika Mewujudkan Keadilan Substantif Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Konstitusi Fakultas Hukum WIDYAGAMA MALANG
Bakhri, S. (2010). Penggunaan Pidana Denda Dan Pemidanaan Dalam Perundang-Undangan. Jurnal Hukum, 9.
Casavera. (2009a). Kasus Sengketa Merek Di Indonesia, 1st edn. Jakarta: Graha Ilmu
Durachman, Y. (2010). Etika Bisnis Dan Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta
Harahap, M. Y. (1996a). Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: Citra Aditya Bakti
Harahap, M. Y. (2008). Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Hariyani, I. (2010). Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Hermono, Budi, & Putri, A. R. (2016). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/PDT.SUS-HKI/2014 Tentang Persamaan Merek Dagang Antara Gudang Garam Dan Gudang Baru. Jurnal Hukum, 1
Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/Detail/Lt5b0b702c25bdb/Arti-Dissenting-Opinion’. Diakses pada tanggal 09 Desember 2023 Pukul 16.02
Iswi, H. (2014). Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Janed, R. (2015). Hukum Merek Trademark Law Dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenamedia Group
Kenny, W. (2009). Famous And Well-Known Mark Versus Domain Names, Famous And Well-Known Mark Versus Domain Names. Jurnal Hukum Bisnis, 9(1).
Miru, Ahmadi. (2013). Hukum Merek. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Putra, J. (2009). Etika Bisnis Dan Kekayaan Intelektual. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta
Putusan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 04/HKI-MEREK/2013/PN-NIAGA.SBY’. [n.d.].
R, S., and T. R. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pusataka
Sujatmiko, Agung. (2011). Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Atas Merek. Jurnal Hukum, 18.
Sutedi, A. (2013). Hak Atas Kekayaan Intelektual, 1st edn. Jakarta: Sinar Grafika
Syafrinaldi, Fahmi, & Almaktsur, M, A. (2011). Hak Kekayaan Intelektual. Pekanbaru: Suksa Press
Tunggal, Sjahputra, I. (2014a). Hukum Merek Di Indonesia. Jakarta: Harvarindo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Firdausi Nuzula
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.