Urgensi pembentukan Virtual Police di Indonesia Ditinjau dari pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1357Keywords:
Virtual Police, HAM, Hak Kebebasan BerpendapatAbstract
Melalui Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Kapolri membentuk Virtual Police sebagai satu kesatuan. Tujuan dari unit yang tergabung dalam edukasi masyarakat diberikan melalui Unit Siber (Bareskrim) Badan Reserse Kriminal Polri. Mengenai media sosial agar tidak menyebarkan hal-hal yang melanggar hukum atau melanggar UU ITE. Pembentukan Polisi Virtual menimbulkan kekhawatiran terhadap prosedur yang ada, khususnya terkait hak atas kebebasan berpendapat dan tugas pemerintah untuk menjunjung tinggi jaminan hukum hak asasi manusia, salah satunya adalah kebebasan berpendapat. Hal ini sangat penting untuk memenuhi persyaratan negara demokrasi yang baik. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan prosedur unit Virtual Police dalam kaitannya dengan kebebasan yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
References
Farida, E. (2022). Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi. QISTIE, 14(2), 39–52.
Haryanto, A. (2021). Apa Itu Virtual Police? Aturan, Cara Kerja dan Kaitan dengan UU ITE.
Khotimah, K. (2021). Efektivitas Implementasi Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Cybercrime (Studi Analisis Undang-Undang ITE Perspektif Hukum Pidana Islam). IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prabandari, A. P., Cahyaningtyas, I., & Wibawa, K. C. S. (2021). The Role of Indonesia Virtual Police in Countering Hate Speech on Social Media. ICOLEG 2021: Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Economic, Governance, ICOLEG 2021, 29-30 June 2021, Semarang, Indonesia, 435.
Pratama, R. A. (2021). Analisis Peran Virtual Police Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Ite (Studi Pada Kepolisian Daerah Lampung)(Skripsi) Oleh: Redho Ananta Pratama.
Putra, R. S. M., Ylma, F. T., & Nurfirdaus, A. N. (2021). Pembentukan Virtual Police dari Perspektif HAM di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), 742–761.
Rumajar, I., & Jolly Ken Pongoh, E. N. T. (2024). keberadaan Virtual Police dalam Penegakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sabon, M. B., & SH, M. (2020). Hak Asasi Manusia: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Sriwulan, S. (2023). Tinjauan yuridis tindak pidana cyber crime di indonesia. Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yudha Andra Pamungkas, Frans Simangunsong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.