PERLINDUNGAN HUKUM PENDUDUK NON PERMANEN YANG TIDAK MEMILIKI SKPNP DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Authors

  • Serliana Novita Rossalia Ardiana Putri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Frans Simangunsong Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1087

Keywords:

Penduduk Non Permanen, Perlindungan Hukum, Administrasi Kependudukan

Abstract

Perlindungan hukum bagi penduduk non permanen yang belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) perlu mendapat perhatian khusus dalam kerangka administrasi kependudukan. Administrasi kependudukan memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan, pengambilan keputusan, dan layanan publik. Penduduk non permanen, yang sering tinggal dalam jangka waktu tertentu di suatu wilayah dan menghadapi tantangan dalam mendapatkan pengakuan hukum. Dimana identitas pribadi tersebut memiliki signifikansi besar sebagai tanda pengenal sekaligus indikator status kewarganegaraan seseorang, yang menjadi kunci untuk memperoleh hak-hak yang bersangkutan.Bagian Atas Formulir

 Metode yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif, yang melibatkan analisis bahan kepustakaan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan dan analisis sumber pustaka atau data sekunder terkait hukum administrasi. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai pengaturan hukum dalam konteks tersebut dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau peningkatan pengetahuan hukum bagi aparatur penegak hukum dalam menangani kasus seperti ini. Dari penelitian dan analisis yang telah dilakukan, perlu diketahui mengenai perlindungan hukum bagi penduduk non permanen yang belum memiliki SKPNP dalam administrasi kependudukan. Maka, penduduk non permanen harus berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam penyelenggaraan kependudukan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, instansi terkait, dan penduduk tidak tetap untuk memperbaiki penyelenggaraan penduduk tidak tetap.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ardyati, Rizda, and Rakai Zidan Irada. 2022. ‘TINGKAT KESADARAN PENDUDUK NONPERMANEN TERHADAP PENTINGNYA PENCATATAN PENDUDUK NONPERMANEN’, Jurnal Inovasi Penelitian, 3

Dewantari, Nadia Ayu, and Itok Dwi Kurniawan. 2021. ‘IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN UPAYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA’, 2

Menpan, sippn. 2023. ‘Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) - SIPPN’, Sippn.Menpan.Go.Id <https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr1SUZNW4Blq9EeVLnLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzMEdnRpZAMEc2VjA3Ny/RV=2/RE=1702939597/RO=10/RU=https%3a%2f%2fsippn.menpan.go.id%2fpelayanan-publik%2f7989922%2fdinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil%2fsurat-keterangan-penduduk-non-permanen-skpnp%3fdownload%3dtrue/RK=2/RS=UyGEXeTeJvSYY4I2LPmVJjPO_Xk-> [accessed 18 December 2023]

Simbolon, Uli Ekayuni, and Hananto Widodo. 2017. ‘EFEKTIVITAS PENGAWASAN BAGI PENDATAAN PENDUDUK DI SURABAYA’, Novum: Jurnal Hukum, 4

Downloads

Published

2023-12-26

How to Cite

Putri, S. N. R. A., & Simangunsong, F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PENDUDUK NON PERMANEN YANG TIDAK MEMILIKI SKPNP DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 611–616. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1087