REHABILITASI TRAUMA KORBAN TINDAK PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1048Keywords:
Rehabilitasi Trauma, Korban Tindak Pidana, Kesejahteraan PsikologisAbstract
Rehabilitasi trauma korban tindak pidana merupakan proses kritis untuk memulihkan kesejahteraan psikologis individu yang terpapar kekerasan atau kejahatan. Pendekatan ini melibatkan dukungan psikologis, terapi, dan intervensi holistik guna mengatasi dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pengalaman traumatis. Fokus utama adalah membangun kembali rasa aman, mempromosikan pemulihan mental, dan mengembangkan strategi koping yang sehat. Tim profesional, termasuk psikolog dan pekerja sosial, bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung, di mana korban dapat merasa didengar dan dipahami. Rehabilitasi trauma bukan hanya memperbaiki gejala, tetapi juga memperkuat ketahanan individu terhadap stres masa depan. Melalui pendekatan ini, diharapkan korban tindak pidana dapat mengembalikan keseimbangan hidupnya dan memulai perjalanan menuju kesembuhan yang berkelanjutan.
Downloads
References
Nurlaila. (2021). "Geografi Pelayanan Kesehatan Mental: Perspektif Korban di Daerah Terpencil." Bandung : Remaja Rosdakarya.
Pranata. (2019). "Dinamika Perubahan Kebijakan Hukum terhadap Hak Korban di Sistem Peradilan Pidana." Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Rahmawati. (2020). "Metode Penelitian Hukum." Yogyakarta : Penerbit Cendekia.
Santoso. (2019). "Tantangan Ekonomi dalam Akses Rehabilitasi Korban Tindak Pidana." Surabaya : Kencana Press.
Sudarsono. (2020). "Psikologi Trauma: Dampak dan Pemulihan." Jakarta : Pustaka Raya.
Suryani. (2017). "Budaya dan Gender dalam Rehabilitasi Korban Tindak Pidana." Semarang : Penerbit Universitas Semarang.
Widyastuti. (2018). "Stigma Sosial terhadap Korban Kekerasan: Sebuah Tinjauan Budaya." Yogyakarta : Penerbit Gama Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.