LAW ENFORCEMENT TOWARDS LIFE INSURANCE CONSUMERS AT PT. AIG LIPPO LIFE INSURANCE UNDER LAW NO. 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1026Keywords:
Penegakan Hukum, Konsumen Asuransi Jiwa, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap konsumen asuransi jiwa pada PT. Asuransi AIG Lippo Life berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 terkait penyelesaikan sengketa konsumen di bidang asuransi yang terjadi antara pelaku usaha asuransi dan konsumen asuransi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat normatif. Data primer diperoleh dari wawancara dengan sejumlah pejabat dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), PT. Asuransi AIG Lippo Life, dan Mahkamah Agung RI. Sementara data sekunder diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen dan asuransi, buku-buku, karangan-karangan ilmiah, yurisprudensi, makalah-makalah, dan mass media. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsumen asuransi (Tertanggung) berhak memperoleh ganti rugi dari Pihak asuransi (Penanggung) dan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pihak Asuransi (Penanggung). Apabila pelaku usaha menolak atau tidak memberikan tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau dengan cara mengajukan gugatan ke badan peradilan.
Downloads
References
Halim, Ridwan.A. (2019). Hukum Dagang Dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia. hal 88
Kriyantono, R. (2020). Teknik praktis riset komunikasi kuantitatif dan kualitatif disertai contoh praktis Skripsi, Tesis, dan Disertai Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi, Komunikasi Pemasaran. Rawamangun: Prenadamedia Group. Hal 289.
Nasution AL. (2019). Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Hal 19.
Saefullah, H.E. (2010). "Tanggungjawab Produsen terhadap akibat hukum yang ditimbulkan dari produk pada era pasar bebas" dalam Hukum Perlindungan Konsumen dihimpun oleh Husni Syawali dan Neni Sri Imavati . Bandung : Mandar Maju. hal.53
Santosa, Mas Achmad. (2001). Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta : ICEL. 2001, hal 303
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo.
Shidarta. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo. hal. 47, 75
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. hal 291.
Widjaja Gunawan dan Ahmad Yani. (2000). Hukum tentang Perlindungan. Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Widjaja. Gunawan Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Per-asuransian
KUH Perdata
KUH Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.