LAND ACQUISITION POLICY FOR THE DEVELOPMENT OF PUBLIC INTERESTS IN DKI JAKARTA: A CASE STUDY OF LAND USED FOR THE EAST FLOOD CANAL IN EAST JAKARTA

Authors

  • Amran Universitas Islam Jakarta
  • Untoro Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1024

Keywords:

Kebijakan Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Banjir Kanal Timur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sarana Kepentingan Umum DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan fokus pada studi kasus di Kota Jakarta Timur yang digunakan untuk “Saluran Banjir Timur (BKT)” dan menganalisis bagaimana permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kompensasi tanah untuk fasilitas pembangunan proyek untuk kepentingan umum di DKI Jakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu dan wawancara terhadap anggota masyarakat korban penggusuran untuk tujuan pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk kompensasi yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 lebih baik dibandingkan dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 dan UU No. 2 Tahun 2012, karena didukung oleh Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 1 Tahun 1994 yang menentukan besarnya ganti rugi berdasarkan jenis hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat dan tanpa menghilangkan hak bagi anggota masyarakat yang menempati tanah tanpa hak (ilegal) dan pemberian uang ganti rugi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, Abdulrahman. (1996). Masalah Pencabutan Hak-hak atas tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Bandung : Citra Aditya Bakti. hal.3

Abdurrahman. (1996). Masalah Pencabutan Hak-hak atas tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kentingan Umum, Cet. 4. Bandung : Citra Aditya Bakti. hal 25.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. hal. 118.

B.N. Marbun. (1979). Kota Indonesia Masa Depan Masalah dan Prospek. Jakarta: Penerbit Erlangga. hal. 43

Bachtiar, Sony. (1997). Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Lucky Lestari. hal.20

Boedi Harsono. (1999), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, (Jakarta: Penerbit Jambatan 1999), hal. 253

Budi Harsono. (1997). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, (Jakarta: Penerbit Djambatan1997), hal 18

Hasanuddin dan Mahendra A.A. Oka. (1997). Tanah dan Pembangunan Tinjauan Dari Segi Yuridis dan Politis, Denpasar, Pustaka Manikgeni.

Hutagalung Arie S, Supardjo Sujadi, dan Rahayu Nurwidari. (2000). Azas-Azas Hukum Agraria, Jakarta, Bahan bacaan pelengkap perkuliahan UI, 2000.

Hutagalung, Aries Sukanti. (2003). ”Analisa Yuridis Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dan Peraturan Pelaksanaannya”, (Makalah yang disampaikan dalam Diklat Penyelesaian Konflik Pertanahan Angkatan II, yang diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri, Jakarta, 22 – 26 April 2003).

Imam Sudiyat. (1982). Beberapa Masalah Penguasaan Tanah di Berbagai Masyarakat sedang Berkembang, ditulis dalam rangka kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional berupa Proyek Penulisan Karya Ilmiah, cet. 2. Yogyakarta: Penerbit Liberti , hal. 1

Mulyadi. (2016). Pengadaan Tanah untuk Kegiatan Pembangunan di Perkotaan. Jakarta : Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta,: Kencana Prenada. hal. 35.

Rajagukguk, Erman. (1995). Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup, Cet. 1. Jakarta : Chandra Pratama. hal. 35.

Santoso, Urip. ( 2014). Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soemardjan, Selo. (1993). Hukum Kenegaraan Republik Indonesia, Cet. 1 (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. hal. 39.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. PT. Jakarta : Raja Grafindo Persada. hal. 13.

Sudrajad, Suryana A.(1995). Demokrasi dan Budaya MEP, Cet. 1 (Jakarta : Bina Rena Pariwara, 1995), hal. 30.

Sugiyono. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: ALFABETA

Sumodiningrat Gunawan. (2003). Pemberdayaan Masyarakat Dari Aspek Pertahanan, (Makalah disampaikan pada Forum Diskusi Terfokus dan Sarasehan Nasional Upaya Konversi Tanah dari Asset Menjadi Modal Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Usaha Mikro dan Penggerak Ekonomi Rakyat, diselenggarakan oleh Permodalan Nasional Madani dan Ikatan Mahasiswa Magister Notariat Universitas Indonesia di Jakarta, 1 Mei 2003), hal. 2-3.

Undang Undang

Keppres No.55/1993 pertaining to Land Acquisition for Implementation of Development for Public Interests

Perpres No. 36/2005 pertaining to Land Acquisition for Implementation of Development for Public Interests

Keputusan Kepala BPN No.1/1994 pertaining to Building Use Rights, Property Rights, and Business Use Rights

Kepmen Penghapusan Aset No.470 /1994 pertaining to Procedures for Abolition and Utilization of State Property/Wealth

Permeneg Agraria/kepala BPN No.1/1994 pertaining to Provisions for Implementing Presidential Decree Number 55 of 1993 pertaining to Land Acquisition for Implementation of Development in the Public Interest

Undang Undang No.24/1992 pertaining to Spatial planning

Undang-Undang Republik Indonesia No 2/2012 pertaining to Land Acquisition for

Implementation of Development for Public Interests

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

Amran, A., & Untoro, U. (2023). LAND ACQUISITION POLICY FOR THE DEVELOPMENT OF PUBLIC INTERESTS IN DKI JAKARTA: A CASE STUDY OF LAND USED FOR THE EAST FLOOD CANAL IN EAST JAKARTA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 552–560. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1024