TINJAUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK MENURUT HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PERLINDUNGANNYA
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1014Keywords:
Pemutusan Hubungan Sepihak, Perlindungan Hukum, PekerjaAbstract
Kita sering mendengar masalah tenaga kerja atau perburuhan di negara berkembang, termasuk Indonesia. Salah satunya terkait dengan PHK seperti mengenai PHK sepihak yang dilakukan perusahaan Indonesia. Dalam artikel ini, penulis menggunakan pendekatan normatif dalam penelitian hukum. Bahan hukum pokoknya berasal dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Masalah Ketenagakerjaan dan berasal dari perbuatan hukum sekunder. Penelitian literatur terkait ketenagakerjaan, seperti makalah, internet, dan sebagainya. Perlindungan hukum terhadap pegawai perusahaan Redundansi harus terlebih dahulu mendapat keputusan dari Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam artikel ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum teoritis atau normatif, yang mengkaji hukum sebagai suatu norma. Sedangkan jika dilihat dari sumber datanya, merupakan penelitian teoritis atau normatif.
Downloads
References
Amalia, N. K. S. I., & Yusa, I. G. (2018). Alasan-alasan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pemberi kerja terhadap pekerja diperiksa berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Bisnis FH Universitas udayana , 1-5.
Angelia,G. & Yurikosari, AI.(2020). Perlindungan hukum pegawai apabila terjadi pemberhentian sepihak (PHK) sesuai UU Ketenagakerjaan No. Nomor 13 Tahun 2003 (Perbaikan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/PDT. SUS-PHI/2018/PN.BDG). Melihat. Adigama, 3(1), 578-602.
Asyhadie, Z. (2007) Hukum Ketenagakerjaan : Hukum ketenagakerjaan dalam bidang hubungan kerja
Hardi, A. (2019) Perlindungan hukum bagi pekerja yang hubungan kerjanya diputus oleh pengadilan setelah mempunyai akibat hukum. Jurnal Surya Kencana yaitu: Dinamika Permasalahan Hukum dan Peradilan, 9(2), 53.
Manuaba, I. B. K. P., & Sadnyini, I. A. (2018). Perlindungan Dan Upaya Hukum Bagi Pekerja Karena Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak. Jurnal analisis Hukum, 2(1).
Mullingain, N. (2015). Tinjauan hukum terhadap penerapan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (Disertasi Doktor Universitas Tadurako).
Motegi, EG (2017). Perlindungan hukum diberikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 kepada pekerja yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaannya. Hukum Administrasi, 5(2).
Pakpahan, TMR, Ardhya, SN dan Setianto, MJ (2022). Kajian hukum mengenai perlindungan hukum terhadap hak pekerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Peradilan Komunitas, 5(3), 129-144.
Rohendra Fatammubina, SH (2018). Perlindungan hukum pekerja terhadap pemutusan kontrak kerja secara sepihak. Tinjauan Ilmu Hukum DE'JURE: Kajian Ilmu Hukum, 3(1), 108-130.
Subagyo, F.C. (2020). Perlindungan hukum bagi pekerja yang hubungan kerjanya diputus secara sepihak berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. dinamika. Jurnal Ilmu Hukum, 26(7), 856-868.
Turangan, RA (2016). Pemutusan hubungan kerja Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum Privat, 4(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.