SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat
<p><strong>SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum </strong>(SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20221115161782504" target="_blank" rel="noopener"><strong>E-ISSN 2964-0962</strong></a>. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law issues: gender politics and identity, digital society and disruption, civil society movement, community welfare, social development, citizenship and public management, public policy innovation, international politics & security, media, information & literacy, politics, governance & democracy, radicalism and terrorism. It includes but is not limited to various fields such as philosophy and theory of law, comparative law, sociology of law, international law, constitutional law, private law, economic law, environmental law, criminal law, administrative law, cyber law, human rights law, and agrarian law.<br />SJISPH is published every two month a year. Submissions are open year-round. Before submitting, please ensure that the manuscript is in accordance with SJISPH's <a href="https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/focus_scope">focus and scope</a>, written in Indonesian or English, and follows our <a href="https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/guidelines">author guidelines</a> & <a href="https://ejournal.45mataram.or.id/files/SEIKAT_Template.docx" target="_blank" rel="noopener">manuscript template</a>.</p>LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataramen-USSEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum2964-0962Kajian Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia
https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1549
<p><em>Sebagaimana ketentuan yang ada penjelasan tentang hak atas tanah ialah hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan dengan tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah, dalam batas-batas menurut UU dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Hukum agraria Indonesia menganut asas kebangsaan dimana hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia saja dan badan hukum negara yang telah ditetapkan khusus oleh pemerintah. Bagaimana guna mendapatkan hak milik tanah ? Metode menggunakan normative mengacu pada Pasal 20 UUPA tahun 1960 tentang hak milik. Hak milik atas tanah adalah hak kebendaan atas tanah yang bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh dibandingkan dengan hak-hak lainnya, yang dapat dimiliki oleh warga Indonesia dan badan-badan hukum Indonesia yang ditetapkan secara khusus oleh pemerintah, dengan mengingat fungsi sosial terhadap hak atas tanah, termasuk terhadap hak milik atas tanah. Tanah sebagai sumber utama kehidupan manusia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat maka hukum tentang tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.</em></p>Suwardi SuwardiWidyawati Boediningsih
Copyright (c) 2024 Suwardi, Widyawati Boediningsih
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0
2024-11-152024-11-1536488500