https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/issue/feed SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2024-12-22T23:30:59+00:00 Izzat Pratama, S.Si., M.Si jurnal.seikat@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum </strong>(SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20221115161782504" target="_blank" rel="noopener"><strong>E-ISSN 2964-0962</strong></a>. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law issues: gender politics and identity, digital society and disruption, civil society movement, community welfare, social development, citizenship and public management, public policy innovation, international politics &amp; security, media, information &amp; literacy, politics, governance &amp; democracy, radicalism and terrorism. It includes but is not limited to various fields such as philosophy and theory of law, comparative law, sociology of law, international law, constitutional law, private law, economic law, environmental law, criminal law, administrative law, cyber law, human rights law, and agrarian law.<br />SJISPH is published every two month a year. Submissions are open year-round. Before submitting, please ensure that the manuscript is in accordance with SJISPH's <a href="https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/focus_scope">focus and scope</a>, written in Indonesian or English, and follows our <a href="https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/guidelines">author guidelines</a> &amp; <a href="https://ejournal.45mataram.or.id/files/SEIKAT_Template.docx" target="_blank" rel="noopener">manuscript template</a>.</p> https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1549 Kajian Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Sistem Hukum Pertanahan di Indonesia 2024-11-04T04:41:11+00:00 Suwardi Suwardi suwardi@narotama.ac.id Widyawati Boediningsih suwardi@narotama.ac.id <p><em>Sebagaimana ketentuan yang ada penjelasan tentang hak atas tanah ialah hak yang memberikan wewenang untuk mempergunakan permukaan bumi atau tanah yang bersangkutan dengan tubuh bumi dan air serta ruang angkasa yang ada di atasnya, yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah, dalam batas-batas menurut UU dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi. Hukum agraria Indonesia menganut asas kebangsaan dimana hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia saja dan badan hukum negara yang telah ditetapkan khusus oleh pemerintah. Bagaimana guna mendapatkan hak milik tanah ? Metode menggunakan normative mengacu pada Pasal 20 UUPA tahun 1960 tentang hak milik. Hak milik atas tanah adalah hak kebendaan atas tanah yang bersifat turun temurun, terkuat dan terpenuh dibandingkan dengan hak-hak lainnya, yang dapat dimiliki oleh warga Indonesia dan badan-badan hukum Indonesia yang ditetapkan secara khusus oleh pemerintah, dengan mengingat fungsi sosial terhadap hak atas tanah, termasuk terhadap hak milik atas tanah. Tanah sebagai sumber utama kehidupan manusia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat maka hukum tentang tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.</em></p> 2024-11-15T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Suwardi, Widyawati Boediningsih https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1583 Aspek Hukum Dalam Penggunaan Ramuan Herbal oleh Tenaga Kesehatan: Tanggung Jawab dan Perlindungan Pasien 2024-11-28T11:21:35+00:00 Nabilah Wardhana nabilahwardhana88@gmail.com Budiarsih Budiarsih budiarsih@untag-sby.ac.id <p><em>Penggunaan ramuan herbal di Indonesia, sebagai bagian integral dari praktik kesehatan tradisional, semakin meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan kesehatan. Namun, tantangan terkait keamanan, kualitas, dan efektivitas ramuan herbal juga muncul. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pasien dalam penggunaan ramuan herbal serta mekanisme pertanggungjawaban hukum tenaga kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan analisis dokumen hukum dan regulasi terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum yang ada telah memberikan landasan yang kuat untuk pengaturan obat herbal, tantangan implementasi dan pemahaman oleh tenaga kesehatan masih perlu diatasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan kesehatan serta penguatan mekanisme pengawasan. Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum bagi pasien dalam penggunaan ramuan herbal dapat terwujud secara efektif dan berkelanjutan di Indonesia.</em></p> 2024-12-10T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Nabilah Wardhana, Budiarsih https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1590 Eksploitasi Karya Musik oleh Platform Digital di Media Sosial (Studi Kasus Nomor 84/PUU-XXI/2023) 2024-12-09T11:32:37+00:00 Fuad Ramadhan me.fuadad@gmail.com Abraham Ferry Rosando ferry@untag-sby.ac.id <p><em>Penelitian ini berfokus pada eksploitasi karya musik di media sosial oleh platform digital, dengan studi kasus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023. Dalam perkembangan teknologi digital, musik menjadi salah satu konten yang sering digunakan pada berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan YouTube, baik sebagai latar video maupun sebagai konten utama yang menarik pengguna. Namun, sering kali pemanfaatan ini tidak disertai dengan perizinan atau kompensasi yang memadai kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak terkait. Fenomena ini memunculkan perdebatan hukum mengenai perlindungan hak cipta di era digital, terutama terkait apakah hukum yang ada cukup melindungi kepentingan pencipta terhadap eksploitasi yang tidak sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum yang berkaitan dengan hak cipta di media sosial, serta melakukan telaah kasus terhadap putusan yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme perlindungan hak cipta pada platform digital, yang menyebabkan sulitnya pencipta untuk memperoleh keadilan atas eksploitasi karyanya. Tantangan utama dalam penerapan hak cipta di media sosial meliputi kurangnya pengawasan dan kesulitan dalam penegakan hukum lintas batas negara, mengingat platform digital sering beroperasi secara global. Selain itu, terdapat kekosongan hukum terkait pemanfaatan karya di media sosial, yang menimbulkan celah bagi platform digital untuk memanfaatkan karya tanpa izin.</em></p> 2024-12-13T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Fuad Ramadhan, Abraham Ferry Rosando https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1607 Melihat Kembali Sejarah Kekalahan Jerman di Perang Dunia II: Konsep Kerjasama Sipil-Militer dalam Menghadapi Ancaman Perang Siber 2024-12-22T23:30:59+00:00 Yanto Manurung yasman35@outlook.com Prabaswari Prabaswari prabaswari@doktoral.idu.ac.id <p><em>Penelitian ini mengulas sejarah penyebab kekalahan Jerman pada Perang Dunia II salah satunya dikarenakan berhasil diretasnya Mesin sandi mereka yang bernama Enigma oleh Alan Turing dari Inggris. Alan Turing (1938) sendiri merupakan seorang ilmuwan sipil yang bekerja di Government Code and Cypher School" (GC&amp;CS), suatu badan yang dibentuk Pemerintah Inggris yang merupakan gabungan antara para ilmuwan sipil, agen intelijen Angkatan Darat dan Angkatan Laut Inggris (A.M. Turing, 2004). Keberhasilan peretasan Enigma menggambarkan bahwa sinergi antara sipil (ilmuwan yang meretas algoritma) dan militer yang beroperasi di Lapangan bisa membawa kemenangan dalam perang. Dalam tulisan ini akan ditelaah bagaimana konsepsi hubungan sipil-militer yang bisa diadopsi dari peristiwa kemenangan Inggris dan sekutu pada masa Perang Dunia II sampai dengan era modern saat ini, dimana perang informasi sudah bertransformasi dalam ruang siber. Sejarah ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia khususnya Indonesia dalam membangun konsep sinergi sipil dan militer yang handal guna menghadapi ancaman kontestasi perang siber saat ini. Paper ini mengadaptasi teori Huntington tentang Hubungan Sipil Militer. Menggunakan metode kualitatif dengan data yang dikumpulkan melalui kajian literatur dan wawancara pada perwakilan dari institusi militer dan sipil. Sehingga konsep model “pasukan siber” yang dianggap sesuai untuk diterapkan di Indonesia adalah sejalan dengan Teori Huntington yaitu kontrol sipil subyektif dengan dua alternatif pilihan yaitu pembentukan lembaga baru atau satuan tugas permanen dengan pelibatan empat fungsi yaitu sipil, militer, intelijen dan riset.</em></p> 2024-12-28T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Yanto Manurung, Prabaswari https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1605 Efektivitas Pelaksanaan Perlindungan Hukum Penggunaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 2024-12-15T23:34:33+00:00 Aswad Lalu aswad.lalu@gmail.com Sumiyati Beddu sumiyatiumi677@gmail.com Marwan Djafar marwan.jafar@gmail.com <p><em>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penggunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di daerah tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan campuran antara penelitian hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum terkait perlindungan hukum atas penggunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan empiris digunakan untuk menggali kondisi riil di lapangan mengenai penerapan perlindungan hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hukum terhadap penggunaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan masih menghadapi sejumlah tantangan. Meskipun terdapat peraturan yang jelas, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021, pengawasan dan penegakan hukum yang belum optimal menjadi hambatan utama. Alih fungsi lahan untuk pemukiman dan infrastruktur yang mengancam keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan masih terjadi di beberapa kecamatan. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan lahan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mempertahankan lahan pertanian.</em></p> 2024-12-29T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Aswad Lalu, Sumiyati Beddu, Marwan Djafar https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1606 Analisis Yuridis Hak Numpang Garap Lahan Pertanian Desa di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo 2024-12-20T22:45:00+00:00 Muchlis Jusnardi Mokodongan dhinilaw@gmail.com Hijrah Lahaling dhinilaw@gmail.com Nur Insani dhinilaw@gmail.com <p><em>Tanah adalah sokoguru kehidupan yang merupakan tulang punggung kehidupan dimana seluruh makhluk hidup di bumi sangat bergantung pada eksistensi dan manfaat tanah. Bentuk penerapan hak apabila terjadi kesepakatan diantara pemilik lahan sebagai pemberi hak dan penggarap sebagai penerima hak dan bentuk penyelesaian sengketa lahan jika terjadi perselisihan atau permasalahan. Metode yang digunakan dalam adalah metode normatif menggunakan pendekatan kuantitatif yang mana pendekatan dalam proses hipotesis, turun lapangan, analisis data dan kesimpulan dengan menggunakan aspek pengukuran, perhitungan, rumus, serta kepastian data numerik. Hasil penelitian ini didapatkan permasalahan yang timbul dalam praktek yang sebenarnya adalah pertama pemilik lahan pertanian desa yang memberikan hak numpang garap lahan pertanian kepada penggarap untuk menanam tanaman palawija untuk jangka pendek akan tetapi pada akhirnya pemilik lahan pertanian desa menjual lahan pertanian desa tersebut kepada orang lain atau pihak ketiga tanpa konfirmasi dan pemberitahuan kepada penggarap di lahan pertanian tersebut. Kedua Ahli Waris dari pemilik lahan tidak mengetahui bentuk pemberian hak numpang garap lahan pertanian kepada penggarap. (Bukti hak formil dan materiil ahli waris). Ketiga Penggarap yang diberikan hak numpang garap oleh pemilik lahan mengalami kerugian karena selain dari pada kategori objek yang diperjanjikan secara real akan tetapi secara moral sudah seharusnya sebagai pemilik lahan pertanian juga ikut menjaga gangguan moral dilingkungan lahan pertanian tersebut.</em></p> 2024-12-29T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Muchlis Jusnardi Mokodongan, Hijrah Lahaling, Nur Insani