Nuzula, Muhammad Firdausi. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Gudang Baru Dan Gudang Garam, Terkait Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Untuk Barang Sejenis”. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 3, no. 3 (June 26, 2024): 226–239. Accessed November 20, 2024. https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1358.