Mukti, B. I., & Lyanthi, M. E. (2023). TUNTUTAN TANPA DISERTAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (Studi Putusan Nomor 581/Pid.Sus/2023/PN SBY). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 606–610. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1084