Analisis Yuridis Hak Numpang Garap Lahan Pertanian Desa di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo

Authors

  • Muchlis Jusnardi Mokodongan Program Magister Hukum, Universitas Ichsan Gorontalo
  • Hijrah Lahaling Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Ichsan Gorontalo, Indonesia
  • Nur Insani Program Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Ichsan Gorontalo, Indonesia

Keywords:

Analisis Yuridis, Hak Numpang Garap, Lahan Pertanian

Abstract

Tanah adalah sokoguru kehidupan yang merupakan tulang punggung kehidupan dimana seluruh makhluk hidup di bumi sangat bergantung pada eksistensi dan manfaat tanah. Bentuk penerapan hak apabila terjadi kesepakatan diantara pemilik lahan sebagai pemberi hak dan penggarap sebagai penerima hak dan bentuk penyelesaian sengketa lahan jika terjadi perselisihan atau permasalahan. Metode yang digunakan dalam adalah metode normatif menggunakan pendekatan kuantitatif yang mana pendekatan dalam proses hipotesis, turun lapangan, analisis data dan kesimpulan dengan menggunakan aspek pengukuran, perhitungan, rumus, serta kepastian data numerik. Hasil penelitian ini didapatkan permasalahan yang timbul dalam praktek yang sebenarnya adalah pertama pemilik lahan pertanian desa yang memberikan hak numpang garap lahan pertanian kepada penggarap untuk menanam tanaman palawija untuk jangka pendek akan tetapi pada akhirnya pemilik lahan pertanian desa menjual lahan pertanian desa tersebut kepada orang lain atau pihak ketiga tanpa konfirmasi dan pemberitahuan kepada penggarap di lahan pertanian tersebut. Kedua Ahli Waris dari pemilik lahan tidak mengetahui bentuk pemberian hak numpang garap lahan pertanian kepada penggarap. (Bukti hak formil dan materiil ahli waris). Ketiga Penggarap yang diberikan hak numpang garap oleh pemilik lahan mengalami kerugian karena selain dari pada kategori objek yang diperjanjikan secara real akan tetapi secara moral sudah seharusnya sebagai pemilik lahan pertanian juga ikut menjaga gangguan moral dilingkungan lahan pertanian tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprilianti. (2019). Bentuk-Bentuk Transaksi Tanah Pada Masyarakat Hukum Adat, Aprilianti Jalan Sunyi Sang Guru 2019. http://repository.lppm.unila.ac.id, Lampung

Cahyono, B. T. (1983). Ekonomi Pertanahan. Yogyakarta: Yogyakarta Liberty.

Hardjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Harsono, B. (2007). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta.

Hutagalung, A. S. (2005). Teburan Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia. Jakarta.

Isharyanto. (2014). Teori Hukum Suatu Pengantar Dengan Pendekatan Tematik. Jakarta: Penerbit WR.

Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 Tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum.

Kuswara, I. Y. (2024). Kepastian Hukum Tanah, Pendaftaran, Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Era Masyarakat Ekonomi Asia. Purwokerto Banyumas: Amerta Media.

Limbong, B. (2011). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Mariam, D & Zaman, B. KUHPerdata Buku III. Bandung: Alumni.

Muwahid. (2016). Pokok-Pokok Hukum Agraria Di Indonesia. Surabaya: UIN Sunan Ampel.

Nader, L. (1978). The Disputing Process Law InTen Societies. New York: Columbia University.

Nugroho, S. S. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Solo: Iltizam.

Parlindungan, A. P. (1999). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju. Bandung.

Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Prananingrum, D. H. (2014). Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum, Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.

Projodikoro, W. (1991). Hukum PerdataTentang Persetujuan Persetujuan tertentu, Sumur. Bandung.

Pruitt, D. G. (2004). Konflik Sosial, Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Rahardjo, S. (2002). Sosiologi Hukum: Perkembangan dan Metode Masalah. Surakarta: Muhammadia University Press.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salam, A. K. (2020). Ilmu Tanah, Global Madani. Bandar Lampung Press.

Salim, H. S. (2019). Hukum Kontrak – Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H. S. (2019). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, B. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin. Notarius, 13(2), 803-808. http://doi.org/10,14710/nts.v/312.31168

Satrio. (1990). Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sumardjono, M. S. W. (2007). Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan. Jakarta: Kompas Group.

Sutaryono. (2016). Fungsi Sosial Tanah, Dipublikasikan di Rubrik Opini Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyar Pada Tanggal 02 Februari 2016, Jakarta.

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasa Pokok – Pokok Agraria.

Wahyuni, S. (2020). Pengantar Manajemen Aset. Makassar: Nas Media Pustaka.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Mokodongan, M. J., Lahaling, H., & Insani, N. (2024). Analisis Yuridis Hak Numpang Garap Lahan Pertanian Desa di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(6), 538–546. Retrieved from https://ejournal.45mataram.or.id/index.php/seikat/article/view/1606