[1]
A. Soelistyo, W. Franciska, and H. A. Mau, “Perlindungan Hukum terhadap Pihak yang Menang oleh Pengadilan Akibat Pelaksanaan Eksekusi yang Tidak Bisa Dilaksanakan Berdasarkan Putusan yang Sudah Inkracht”, AJPM, vol. 2, no. 8, pp. 699–708, Aug. 2024.